
- 1. Persiapan:
- Penetapan jadwal dan tempat musyawarah.
- Penentuan topik atau agenda yang akan dibahas.
- Pembagian tanggung jawab dan persiapan materi oleh pihak terkait.
- 2. Pembukaan:
- Sambutan oleh pimpinan musyawarah (Kepala Desa atau Ketua BPD) dan penjelasan tujuan musyawarah.
- Sambutan oleh pimpinan musyawarah (Kepala Desa atau Ketua BPD) dan penjelasan tujuan musyawarah.
- 3. Pembahasan:
- Penyampaian pendapat, saran, dan masukan dari seluruh peserta musyawarah (perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga desa, dan perwakilan warga).
- Diskusi dan tukar pendapat terkait topik yang dibahas.
- Penyampaian pendapat, saran, dan masukan dari seluruh peserta musyawarah (perangkat desa, tokoh masyarakat, lembaga desa, dan perwakilan warga).
- 4. Pengambilan Keputusan:
- Jika mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama.
- Jika tidak tercapai mufakat, dilakukan pemungutan suara dengan prinsip satu orang satu suara.
- Keputusan dianggap sah jika dihadiri dan disetujui oleh separuh ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
- Jika mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan kesepakatan bersama.
- 5. Penutupan:
- Sambutan penutup oleh pimpinan musyawarah.
- Penyampaian hasil keputusan musyawarah.
- 6. Pelaksanaan dan Evaluasi:
- Pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
- Evaluasi terhadap pelaksanaan keputusan untuk melihat efektivitasnya.
- Pelaksanaan keputusan yang telah diambil.
- Musyawarah desa diselenggarakan secara partisipatif, demokratis, transparan, dan akuntabel.
- Hasil keputusan musyawarah desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh pihak terkait (Ketua BPD, Kepala Desa, dan perwakilan peserta).
- Keputusan musyawarah desa bersifat mengikat bagi semua pihak yang terkait.
- Musyawarah desa dapat dibiayai dari APB Desa atau sumber lain yang tidak mengikat.
- Penyelesaian perselisihan akibat tindak lanjut keputusan musyawarah desa diupayakan melalui musyawarah mufakat, jika tidak tercapai, difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten.
- Kepala Desa: Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
- Perangkat Desa: Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
- Merupakan lembaga perwakilan desa yang memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan aspirasi.
- BPD bersama dengan Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa.
- Penyelenggaraan pemerintahan desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 dan berfokus pada urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
- UU ini juga mengatur tentang otonomi desa, kewenangan desa, partisipasi masyarakat, dan alokasi dana desa.
- Pemerintahan desa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, efektivitas, efisiensi, dan bebas dari KKN.
- Memberikan otonomi yang lebih luas kepada desa.
- Meningkatkan peran serta desa dalam pembangunan nasional.
- Mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.
- Memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan partisipatif.
Hubungan kerja antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)Hubungan kerja antara pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa terjalin dalam sebuah struktur yang saling melengkapi dan mengawasi.
Pemerintah desa, yang dipimpin oleh kepala desa, bertanggung jawab menjalankan roda pemerintahan dan melaksanakan pembangunan desa. BPD, sebagai lembaga perwakilan masyarakat, memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan perwakilan, serta berperan dalam menampung aspirasi masyarakat. Masyarakat desa, sebagai subjek utama, memiliki hak dan kewajiban dalam pembangunan desa dan berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan melalui BPD. Hubungan yang harmonis dan sinergis antara ketiga unsur ini krusial untuk kemajuan desa.
- Pemerintah Desa:
Dipimpin oleh Kepala Desa, bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.
- BPD:
Lembaga perwakilan masyarakat yang memiliki fungsi legislasi (membahas dan menyepakati peraturan desa), pengawasan (terhadap kinerja kepala desa dan pengelolaan keuangan desa), dan perwakilan (menampung aspirasi masyarakat).
- Masyarakat:
Memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa, menyampaikan aspirasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan desa.
- Kemitraan:
Pemerintah desa dan BPD bekerja sama sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
- Konsultasi dan Koordinasi:
Pemerintah desa dan BPD saling berkonsultasi dan berkoordinasi dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.
- Pengawasan:
BPD mengawasi kinerja pemerintah desa, termasuk pengelolaan keuangan desa, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Perwakilan:
BPD menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa dan memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
- Penyusunan Peraturan Desa:
BPD dan pemerintah desa bersama-sama membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa.
- Partisipasi Masyarakat:
Masyarakat desa terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan melalui musyawarah desa dan penyampaian aspirasi kepada BPD.